JOMBANG,suarakpkcyber. Com. Konflik antara Pemkab Jombang dengan para penghuni ruko di Kompleks Simpang Tiga Jombang terus berlanjut. Masing-masing pihak bertahan dengan posisi masing-masing.
Penghuni menginginkan Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara, Pemkab menganggap kompleks ruko sebagai asetnya dan disewa oleh para penghuni ruko, yang habis masa sewanya pada 2016. Karena itu, sejak 2016 seharusnya penghuni ruko membayar sewa ke Pemkab.
Di sisi lain, para penghuni ruko memastikan, ruko tersebut dibeli (bukan disewa) dari developer PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan dengan status hak guna bangunan (HGB). Penghuni ruko juga mengantongi sertifikat HGB, dengan masa berlaku 20 tahun sejak 1996.
Karena dibeli dari developer, penghuni ruko mengeklaim seharusnya aset Kompleks Ruko Simpang Tiga adalah milik developer, dalam hal ini PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan.
Itu sebab, setelah HGB habis pada 2016, pemilik menolak membayar sewa ke Pemkab. Karena seharusnya adalah perpanjangan status kepemilikan HGB. Itulah yang kini diperjuangkan para penghuni ruko.
“Kami ingin perpanjangan hak guna bangunan (HGB). Kalau dihitung dari 2016, kami minta perpanjangan 30 tahun. Kalau dihitung dari sekarang (2023), bolehlah 20 tahun,” kata Heri Soesanto, perwakilan penghuni ruko Simpang Tiga, hari Kamis (07/08/2023).Sampai saya menanyakan dan meminta memberitahu ke kementeran agraria jakarta.
Konflik seputar ruko Simpang Tiga ini sebelumnya pernah diadakan mediasi, rapat dengar pendapat dengan DPRD dan saat ini masuk Kejaksaan Negeri (Kejari). Kejari ini disebut kuasa hukum dari Pemkab Jombang.
Penjelaskan detil Ruko Simpang Tiga yang kini menjadi konflik antara pihak penghuni dengan pemkab jombang.
Ditambahi dari kuasa hukum yang disampaikan oleh Ketua/Peneliti LPKSM Inprof dari kediri yang akrap di Bambang waktu di wawancarai anak media suarakpkcyber pada hari senin (7/08/2023) pukul 10.15 wib menyampaikan Stetementnya untuk kepala BPN wilayah jombang wajib mengadakan pembaharuan sertipikat hgb hgb ruko Simpang Tiga tanpa seijin pemkab jombang,karena hukum pemberian hgb nya masih berlaku UUPA pasal disertai 35 a.1 dan 2 jo hak ktp indonesia/pt bh indonesia(hgb 30 th) hukum tertinggi,dari,pada yg lebih rendah yaitu peraturan pemerintah,peraturan mendagri.
Peraturan bupati jombang tentang larangan perpanjangan hgb th 2014,menjadi aset sewa,kalau aturan itu dipaksakan maka melanggar tap MPR .RI no.rom 3-MPR.RI no.rom 6.no.rom 9,UUPA pasal 4 a.2 jo uu.no 5 th 1974 dan perubahannya agar konsumen/pembeli yg baik terlindungi(vide.penjelasan umum UUPK,uu no.8 th 1999 berlaku khusus, kalau suatu alasan adanya bukti hak pengelolaan sertipikat hpl,maka shpl bekas terminal mojongapit tidak berlaku,
Karena pemkab tidak memegang atau menguasai secara pisik obyek,karena hukum lewat waktu maka penguasa pisiklah yg sebagai pemiliknya(uu.no 2 th 2012) jadi kalau pemkab pakai suatu alasan neraca apbd pemkab jombang per 16 s/d 2023-maka neraca ket,tentang aset hpl ruko simpangtiga hanya seolah olah benar tidak palsu(neraca fiktip) tinggal lapor kpd penyidik berwenang,apabila pemerintah pemkab jbg tidak menurun/menghapus aset ruko simpang 3 dlm neraca apbdnya, neraca apbd itu telah merugikan harta benda konsumen(ukm) dan tidak mendapat akses kridit perbankan fi saat dampak vovid 19 dan skrg pemulihan ekonomi nasional,artinya neraca apbd itu merugikan perekonomian nasional dan keuangan negara,pemda disektor pajak daerah dan pnbp pertanahan,krn baik pemda atau bpn jombang tidak memperbarui hgb hgb yg sertipikat nya sudah mati untuk dihidupkan kembali .
walau sudah mengetahui atau diminta,mengenai rekomendasi DPRD dan neraca,dan temuan BPK RI tidak sah cedera hukum,karena bukan termasuk dokumen yg dibuat pejabat yg ditunjuk menteri agraria(ps 19,pp no.10 th 1961) demikian pungkas dari Ketua LPKSM INPROF jatim (Na2ng)
Post A Comment:
0 comments: