AMBON,suarakpkcyber.com-Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) agar hentikan segala bentuk Aksi Demo atau apapun dengan mengangkat tema New York Agreement pada 15 Agustus 1962 adalah Ilegal, Tegas Ibnu alias Narto selaku Sekertaris Anak Kolong Maluku (AK)
New York Agreement adalah perjanjian Damai yang diusulkan oleh AS sebagai negara penengah terkait sengketa Papua antara Indonesia dan Belanda, dengan tujuan utama menghindari konflik bersenjata yang berkepanjangan dan secara sah telah diatur oleh PBB pada saat itu dan semuanya berjalan sesuai hukum - hukum internasional, hanya disaat sekarang AMP menyebutnya dengan perjanjian ilegal dengan berbagai alasan versi mereka, dengan tujuan menyuarakan Hak menentukan Nasib sendiri bagi Papua Barat untuk merdeka dari NKRI.
Sepak terjang AMP kami tahu persis, selalu mencari kesempatan dalam kesempitan dengan berbagai pola baik dialog dan diskusi dengan tema - tema klasik seperti dampak otsus, dampak DOB dll yang intinya selalu menggiring opini untuk menjelek - jelekan pemerintah RI guna mencari perhatian khalayak nasional maupun internasional agar mau ikut campur dalam permasalahan intrernal negara RI , mereka AMP harus tahu bahwa ada hukum PBB juga yang tegas melarang adanya pihak atau negara lain turut campur menangani permasalahan dalam negeri Negara lain, ucap Narto.
Kami meminta Pihak penegak hukum untuk tidak memberi ijin dan bertindak tegas kepada pihak AMP, bila terus berulah dan memaksakan diri untuk melakskuan Aksi demo turun ke jalan mendiskreditkan pemerintah Indonesia bahkan menyuarakan untuk Papua merdeka, maka demi merah putih kami siap memberi perlawanan kepada mereka, lanjut Evan Rudi selaku Humas AK.(tim)
Post A Comment:
0 comments: