Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Lemasco Menuntut Hak, Besi Hibah Dari PT. Freeport Di Gelapkan Di Gudang Pasuruan Jatim

Share it:


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Lemasco ( Lembaga Musyawarah Suku Comoro ), merupakan lembaga adat suku di Papua,, dengan didampingi kuasa hukumnya Fanny Elkamatindas, datang ke Pasuruan, untuk mengambil haknya atas barang berupa besi yang sudah digelapkan oleh oknum PT. Freeport ke berbagai sejumlah daerah di Indonesia. 

Menurut investigasi Lemasco, diperkirakan ada 26 titik yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Pasuruan, saat mendatangi gudang yang diduga tempat penimbunan barang hasil penggelepan besi dari PT. Freeport, memang benar, ditemukan ratusan pipa dan alat bor, yang diduga bekas milik PT. Freeport, Rabu, 02/08/2023



Gudang penimbunan yang diduga sebagai tempat penimbunan besi bekas PT. Freeport tersebut,  berlokasi di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memang benar ditemukan tumpukan pipa tebal kualitas terbaik serta mesin-mesin bekas pertambangan yang berjumlah ratusan terkumpul di gudang tersebut.

Fanny Elkamatindas SH, selalu kuasa hukum Lamasco, menjelaskan bahwa barang ini adalah pindahan dari Porong, dengan status titipan, kita berani mau eksekusi besi disini karena sudah melalui Pengadilan Negeri Cibinong tahun 2017, dan sudah ingkrah, yang mempunyai ketetapan hukum tetap, juga tentang mekanisme eksekusinya, jelasnya.



Ketua Lembaga Musyawarah Suku Comoro (Lemasco), Pholicarpus Awemena, menyampaikan bahwasanya, saya mewakili masyarakat adat dari 5 Kampung di Papua khususnya suku Comoro, untuk menuntut hak kami, untuk mengambil besi punya kami yang sudah digelapkan oleh oknum PT. Freeport, karena Lemasco secara resmi mendapat hibah dari PT. Freeport secara langsung.



Pholicarpus juga menambahkan, perjuangan kami sangat panjang dan melalui proses pengadilan dan dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Cibinong, tolong kami hanya menuntut hak saya, sebagian besi sudah kami temukan di Pasuruan, janganlah kami dipersulit untuk eksekusi besi milik kami sendiri, karena kami berjuang untuk kepentingan masyarakat Suku Comoro, yang sudah terdampak langsung oleh aktifitas PT. Freeport, harapnya.(usj)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: