TANGERANG,suarakpkcyber.com-Alfredo Tanjaya, terdakwa kasus tabarakan maut, menyampaikan pledoi melalui kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis (10/08/2023). Dalam pledoinya, Kuasa Hukum Alfredo menyimpulkan sekaligus mengakui kliennya bersalah.
“Kesimpulan, terdakwa memang terbukti lalai. Namun, mestinya terdakwa juga adalah korban,” sebut Kuasa Hukum Alfredo.
Meski demikian, Kuasa Hukum Alfredo memohon agar kliennya dapat dihukum ringan. “Di hadapan majelis hakim, kami berdasarkan hukum, mohon agar dalam perkara ini majelis hakim perkara a quo memutuskan sebagai berikut. Satu, menyatakan terdakwa Alfredo Tanjaya secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua, memberi hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa Alfredo Tanjaya,” pinta Kuasa Hukum Alfredo.
Sementara itu, tangis ibu Yovita SS dan Mishel Gunawan pecah di ruang sidang usai pembacaan pledoi. Kedua ibu korban diketahui tidak terima dengan pledoi pihak Alfredo yang disebut merekayasa peristiwa.
“Pihak keluarga tidak terima dengan keterangan yang disampaikan dalam pledoi. Apa yang dikatakan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Yovita dan Mishel jelas ditabrak dari belakang, bukan crossing. Buktinya motor yang mereka pakai ringsek bagian belakang, bukan samping,” ungkap Lasman Siahaan, kuasa hukum keluarga Yovita dan Mishel.
Pada persidangan, Kuasa Hukum Alfredo menjelaskan peristiwa ini merupakan musibah. Pihaknya berkukuh bahwa sepeda motor yang dikendarai Yovita bersama Mishel bergerak dari arah utara ke selatan. Sementara, Pajero yang digunakan Alfredo dikatakan bergerak dari timur ke barat yang akhirnya menabrak Yovita dan Mishel pada perempatan jalan. Dengan narasi tersebut, Kuasa Hukum Alfredo meyakini kliennya juga sebagai korban dalam peristiwa itu dan menyebut Yovita beserta Mishel sebagai pelaku kelalaian lalu lintas.
Sebelumnya, Alfredo dituntut hukuman tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Detasatria saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (27/7/2023) Bagaimana kelanjutan persidangan kasus ini, akan kah terdakwa di hukum ringan yang mencidrai keadilan ? Tunggu berita selanjutnya ( Fahmi )
Post A Comment:
0 comments: