PASURUAN,suarakpkcyber.com- Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan(FORMAT) menggelar audiensi di Kejaksaan negeri Kabupaten Pasuruan, terkait dengan pengembalian uang 1.3 Milliar dari tersangka Siti Fikriyah kepada 352 pemohon sertifikasi tanah program redistribusi lahan desa tambaksari, Purwodadi Kab Pasuruan, yang saat ini masuk dalam persidangan tipokor kasus pungli, Jumat 18 Agustus 2023.
Ketua Format Ismail Makky mengatakan “kami mengutuk keras atas tindakan tersebut, tidak akan merubah status perbuatan melawan hukumnya sekalipun seseorang tersebut mengembalikan unsur kerugian negaranya, ini adalah upaya para tersangka untuk lolos dari jerat hukum, kami minta kejaksaan untuk segera menangkap dan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saudara Siti Fikriyah K dan M. Hanafiah, tersangka kasus ini “ ujar Maky.
Ditambahkan pula bahwa Format meminta Kejari untuk segera memanggil dan memeriksa oknum LSM & Pelapor yang bermain untuk mencari keuntungan dalam pengembalian uang dari keluarga tersangka Siti Fikriyah kepada warga pemohon yg sudah membayar biaya sertifikasi program Redistribusi tersangka pungli yang seharusnya gratis tidak dipungut biaya" tambah aktivis anti korupsi asal Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo menjelaskan, saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli redistribusi lahan Tambaksari yang sudah memasuki persidangan Yaitu, Kades Tambaksari Jatmiko dan Ketua Panitia Redistribusi Lahan Cariadi dan Suwaji, seorang aktivis. koordinator LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) Jawa Timur, sedangkan dua tersangka yaitu Siti Fikriyah K dan M. Hanafiah, masih belum menyerahkan diri tapi kita sudah memasukkan pada sidang in absensia, terkait dengan adanya pengembalian kerugian negara kepada pemohon tersebut kejaksaan sudah mengetahui dan akan kami dalami untuk menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan selanjutnya" ujarnya (usj)
Post A Comment:
0 comments: