Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Kabupaten Nganjuk Gelar Sosialisasi DBHCHT Di Gedung Olah Raga Wahyu Srikandi Desa Kwagean Loceret

Share it:


NGANJUK Suarakpkcyber. Com,- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.


Dalam kegiatan gempur rokok ilegal kali ini satpol PP kabupaten Nganjuk gelar sosialisasi DBHCHT, di Gedung Olahraga Wahyu Srikandi Desa Kwagean Loceret, (26/9/2023)

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Camat Loceret, Kajari di , Kapolsek Loceret, Danramil Loceret, Kepala Bea Cukai, Kajari.

Acara ini di hadir sebanyak 150 orang.

Dalam sambutannya Pembukaan Sosialisasi DBHCHT Kasatpol PP menyampaikan bahwa acara ini merupakan acara gembira untuk masyarakat, dalam acara ini kita akan mencari bocoran dalam kegiatan gempur rokok ilegal, terutama sebagai garda terdepan adalah Babinsa, Babinmas , Linma dan Para Perangkat Desa.

" Jika ada diantara Panjengan  memiliki data di mana ada penjualan rokok ilegal segera laporkan kepada kami," Jelasnya.

Menitip pesan dari Kang Marhaen bahwa di Nganjuk ada Smart City yaitu Nganjuk dalam satu genggaman, bapak /ibu dapat mengadukan di dalam aplikasi tersebut.

Sementara itu Chondro Yuwono, Pemeriksa Bea Cukai, selaku Nara sumber dari Bea Cukai menjelaskan bahwa ruang lingkup kami meliputi Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Kediri.

Fungsi pokok bea cukai adalah tranfasilator dengan memfasilitasi perdagangan, Comunity Proyektor yaitu melindungi masyarakat dari Bahaya rokok ilegal, Memungut Pajak.

" Marilah kita bersama-sama saling mengontrol dan cepat melapor jika ada temuan rokok ilegal, " urainya.(sr) 

Share it:

Pemerintahan

Post A Comment:

0 comments: