NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Perselisihan yang terjadi antara jurnalis media online yang di keroyok 2 orang disalah satu cafe Warujayeng Nganjuk (12/9/2023).
Perselisihan antara jurnalis (KB) korban pengeroyokan, merupakan warga Jombang hingga berakibat luka di Tengku belakangnya. Kedua pelaku pengeroyokan di amankan oleh polres Nganjuk (14/9/2023).
Dalam rilis kali ini kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fattah Meilana menjelaskan bahwa perselisihan terjadi karena kesalahan pahaman sehingga menimbulkan Cek Cok dan kekerasan.
Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengakui apa yang telah terjadi, ketiganya masih di periksa untuk memberikan keterangan.
" Sampai dengan saat ini kami masih mendalami peristiwa perselisihan," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat pasal 170 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.(sr)
Post A Comment:
0 comments: