NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Tidak peduli akan keselamatan kerja para kuli bangunan banyak penyedia barang dan jasa (kontraktor) menyepelekan aturan K3 dan APD
Padahal K3 dan APD tersebut ada anggarannya yakni sebesar 3% sampai 5 % dari nilai pagu anggaran kontrak kerja, hal ini sesuai dena SE Mentri PUPR No.66/SE/M/2015.
Terpantau jelas pengerjaan perbaikan jembatan penghubung antara Desa Betet dan Desa Kelurahan Kecamatan Ngronggot, para pekerja tidak pernah menggunakan APD dan menerapkan K3.
Kontraktor yang mengerjakan CV Anugrah Tehnik dengan nilai anggaran Rp 188.900.000,- (seratus delapanpuluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Selain itu dala. Pengerjaannya juga terkesan asal-asalan.
Terkait temuan ini Pihak Dinas PUPR melalui Bagus menjelaskan di lokasi kan ada pengawas dan mandornya Pak Tris coba koordinasi.
" di situ ada mandor sekali gus pengawas coba koordinasi, " jelasnya.
Dinas Pemberi Pekerjaan ini sebagai apa? Sehingga saat kuli tinta konfirmasi di percayakan ke pengawas di lapangan.(sr)
Post A Comment:
0 comments: