NGANJUK,Suarakpkcyber.com, - Sidang lanjutan perkara penyelundupan Narkoba yang di gelar banyak Kejanggalan (12/10/2023).
Terungkap dalam sidang dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dengan beberapa kejanggalan yang terungkap antara lain peran dari kantor Oknum Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya yang mengurus dan memfasilitasi pengeluaran peti kemas sebelum di ketemukan adanya narkoba 108 Kilo.
" Ada orang bernama Wahyu yang mengurus petikemas memberi 50 juta pada oknum bea cukai untuk mengurus petikemas, agar bisa di loloskan barangnya, dan anehnya Wahyu tidak jadi terdakwa," Jelas Imam Ghozali Pengacara para terdakwa.
Kejanggalan lain, dalam proses penyidikan ternyata penyidik tidak cermat, sebab banyak orang yang terlibat namun lolos tidak jadi terdakwa.
Nama orang yang terlibat hanya menjadi saksi, sehingga terkesan mengorbankan terdakwa yang tidak penting, cuma kaki tangan," jadi bandar besar dan para importir narkoba ga tersentuh dan tidak diajukan dalam persidangan, kayak tebang pilih," tegasnya.
Selain itu pemberkasan dan penataan barang bukti juga kurang teliti, Berita acara, surat- surat penting tidak lengkap dan bukti gambar tidak jelas.
"Bekas bungkus narkoba juga tidak ada, terkesan di tutup-tutupi dalam pemberkasannya," pungkasnya(sr)
Post A Comment:
0 comments: