Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Jaringan Sabu-Sabu Internasional 3 Terdakwa Teracam Hukuman Mati

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber. Com,-  Peredaran barang haram berupa sabu-sabu seberat 108 Kg,  berhasil di amankan pada bulan Mei 2023, di Gudang SII Jalan Raya Ploso No 21 Desa Munung Kecamatan Jatikalen  Nganjuk.. 

Jaringan Internasional ini berhasil masuk ke Kota Angin.

Terdakwa Eko  Yuliono Paristiawan  bersama dengan Saksi Sutikno dan Agus Supriyanto alias Yanti alias Cemeng (masih dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta Ahong dan Sudar  (DPO), sengaja melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana  yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahka Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.



Bahwa 100 (seratus) bungkus  teh China warna hijau yang dilapisi plastik warna hitam berisikan narkotika  jenis sabu-sabu di ambil dan disita dalam lemari yang berada dalam kontainer,  di saksikan oleh Kepala Desa Munung yaitu Sudarmanto.

Sidang pertama digelar di pengadilan negeri Nganjuk, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga Terdakwa.  Usai pembacaan, Para Terdakwa diberi kesempatan untuk melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, pada kesempatan tersebut ketiga Terdakwa melalui Penasehat hukum, Imam Ghozali SH sepakat tidak mengajukan eksepsi." Kita lebih baik melakukan pembelaan dalam proses pembuktian saja. Lebih efektif dan efisien dalam proses persidangan" kata Imam Ghozali usai sidang.

Menurut Imam, para Terdakwa ini adalah korban sindikat peredaran internasional yang berasal dari Malaysia. Ketiga Terdakwa ini dimanfaatkan ketidaktahuan akan adanya barang haram dalam kontainer yang diterima Terdakwa." Terdakwa ini tidak tahu siasat para bandar narkoba, Terdakwa ini cuma bertugas menerima kiriman furniture yang dikirim dari Malaysia, ternyata di dalam salah satu lemari ditemukan Shabu-shabu yang sudah dipantau oleh BNN. Sehingga Para Terdakwa ini harus bertanggungjawab atas barang yang diterimanya" pungkasnya

Berdasarkan perbuatannya terdakwa Eko Yuliono Paristiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal  132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun  2009 tentang Narkotika (19/9/2023).(Sr) 

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: