NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Angin berhembus sangat kencang sekali di Kabupaten Nganjuk, salah satu Kades di Kecamatan Pace telah di tetapkan menjadi tersangka dalam tindakan korupsi.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor 01/M.5.31/FD.1/09/2023, tanggal 20 September 2023, atas nama tersangka Bagus Priyo Sembodo Bin Suyanto.
Berdasarkan informasi yang diterima kontributor Suarakpkcyber, di Duga tersangka semalam (11/10/2023), di tahan, namun hari ini Kamis (12/10/2023) di bebaskan kembali untuk menyelesai pembangunan tahap pertama.
Saat di konfirmasi via WhatsApp Camat Muda Pace Noordin mengatakan
Saya kok belum dengar masalah itu ya ?
Akan kah Bagus mengalami nasib pait harus mempertanggung jawabkan tindakan korupsi ya.
"Coba Saya cari informasi dibawah juga gak ada/tidak di tahan namun hanya pemeriksaan maraton saja, " jelasnya singkat.(sr)
Post A Comment:
0 comments: