Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Kuasa Hukum Andri C Dkk Keberatan Dan Mensomir Media Yang Memberitakan Sepihak Dan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Share it:


BANJAR BARU, suarakpkcyber. com- Penasihat Hukum Andri.C dkk turut prihatin dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini, baik media cetak maupun media elektronik terkait pemberitaan yang mem-freming kliennya seolah-olah melakukan penipuan

investasi saham bodong. Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Deri Novandono, S.H., M.H., Mohammad Fadli Aziz, S.H., Ade Hermany, S.H., Reza Isfadhilla Zen, S.H., menyampaikan tanggapan dan keberatan

sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pemberitaan sebagaimana tersebut di atas, dengan judul “Investasi

Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah”, klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan  tanpa adanya

konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami;

2. Selanjutnya setiap pemberitaan yang ditulis oleh media selama ini terkait

persidangan klien kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru tanpa didasarkan pada

sumber informasi yang seimbang dan tidak menerapkan prinsip _cover both side_ 

untuk membangun opini publik yang seolah-olah Klien kami melakukan investasi

saham bodong, kutipan dimaksud yaitu: “Investasi Bodong, Penggelapan Mencapai 49 Miliar Rupiah” sumber media TvOne;

3. Dalam sidang terungkap bahwa dasar Pelapor (H. Sar’ie) mengklaim memiliki



40% saham PT. Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara Pelapor dengan para Terdakwa tanggal 14 Juni 2013. Faktanya

terungkap di persidangan ternyata pemberian pinjaman oleh Pelapor tersebut

tidak diberikan seluruhnya, demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham

(PPJB Saham) No.125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap di persidangan ternyata

Pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut;

4. Dalam Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., selaku Ahli Hukum Perdata menjelaskan bahwa

peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang

batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan

dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada

Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan

Mineral dan Batubara. Secara keseluruhan, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., berpendapat bahwa kasus yang bermula dari Perjanjian Utang Piutang ini

merupakan hubungan Hukum Perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan

adanya Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait

dengan permasalahan utang piutang tersebut. Dalam konteks pemahamannya

selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh

ditarik ke ranah pidana;


5. Dalam persidangan, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan

perjanjian dalam konteks Hukum Pidana yaitu Perjanjian itu lahir akibat dari tipu

muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu

muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana

dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut. Selanjutnya apabila PPJB saham

tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak

memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh Pelapor atau PPJB

tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka

PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak

terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut karena tidak termasuk bukti

yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk

ke dalam ranah perdata;

6. Bahwa oleh karena pemberitaan tersebut di atas bertentangan dengan bukti bukti

yang terungkap di persidangan, oleh karena itu kami menyatakan keberatan dan

meminta media-media tersebut untuk meminta maaf terhadap klien kami, karena

membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Kamis, 27 Oktober 2023

Tertanda,

Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa

 _Fiat Justitia Ruat Caelum_ (Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh). 

(Tim/Red)

Share it:

Advokat

Post A Comment:

0 comments: