Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Panitia Pilkades Di Pasuruan Sebar Undangan Konferensi Pers Palsu, Ketua MIO NTB : Bisa Dijerat Pidana 10 Tahun

Share it:


PASURUAN,suarakpkcyber.com- Ketua Panitia Pilkades Desa Beji Pasuruan Jawa Timur menyebar undangan konferensi pers palsu atau abal-abal kepada sejumlah media di Kabupaten Pasuruan termasuk yang berada di bawah naungan Media Independen Online (MIO) Jawa Timur. 

Undangan konferensi pers tersebut disebar oleh panitia Pilkades kepada media untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang ramai tentang Pilkades dugaan adanya rekayasa dalam Pilkades di Desa Beji yang menyudutkan panitia. 

Undangan konferensi pers tersebut disebar kepada ketua MIO Jawa Timur dan beberapa jurnalis di Pasuruan melalui WhatsApp. Namun ternyata undangan tersebut hoax atau bohong. 

Ketua DPW MIO Indonesia Provinsi NTB Feryal Mukmin, mengecam adanya undangan hoax seperti yang dilakukan oleh Panitia Pilkades di Pasuruan, menurut Feryal hal tersebut adalah bagian dari menyebar berita atau informasi bohong yang dapat dituntut pidana. 

Feryal mengatakan, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:

 "Pasal 14, Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," kata Feryal. 

Ia menambahkan, Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sedangkan Pasal 15, Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

"Panitia ini bisa dituntut dan dilaporkan. Menyambar undangan bohong dan pasti ada kerugian materil dari teman-teman jurnalis serta tidak dihargai," ujar Feryal. 

Sebelumnya, Ketua MIO Jatim Suharto, SH bersama beberapa Jurnalis Pasuruan datang menghadiri sesuai waktu dan tempat yang ditentukan oleh panitia Pilkades Desa Beji,   menghadiri undangan konferensi pers yang telah dikirim oleh ketua panitia Pilkades Desa Beji tersebut di Balai Desa Beji, namun ternyata tidak ditemukan adanya acara konferensi pers tersebut. 

Undangan konferensi pers yang ditanda tangani oleh Panitia Pilkades Desa Beji yaitu Sugianto SH.MH tersebut palsu atau bohong. 

Menanggapi hal tersebut,  Suharto, SH ketua MIO Jatim mengatakan bahwa wartawan saja yang kerjanya di lindungi undang-undang pers no 40 tahun 1999 dibohongi apalagi yang lainnya,ketua panitia pilkades beji sugianto sebenarnya seorang ASN di dinas perhubungan kabupaten pasuruan,seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat karena dia sebagai aparatur negara, pungkasnya (tim)

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: