NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Bencana alam merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang di sebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia.
Dampak Psikologis bencana alam merupakan bencana yang di akibatkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting beliung dan tanah longsor.
Di tahun 2023 bencana yang sering terjadi yaitu angin puting beliung dan bencana kebakaran, yang menimbulkan kerugian baik material maupun inmaterial
Kami dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, berdasarkan peraturan Bupati No 6 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta tata kerja.
Tujuan penyediaan dan Rehabilitasi Rumah bagi korban bencana di kabupaten Nganjuk di laksanakan setiap 3 bulan sekali, sesuai peraturan menteri pekerjaa. Umum dan perumahan rakyat Republik indonesia No 29/PRT/M/2018, tentang standar Teknis pelayanan minimal PUPR, bantuan sosial yang bersumber dari APBD Nganjuk tidak dapat di rencanakan.(sr)
Post A Comment:
0 comments: