MUBA, suarakpkcyber. com-Kembali KPK panggil Pokja ULP dan dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumsel ke gedung Merah Putih jalan kuningan persada kav 4 Setiabudi Jakarta Dalam rangka Klarifikasi didengar keterangannya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Tebing bulang - KM 11 - Jirak ( jirak Talang Mandung dan Jirak - Layan Bangkit jaya) - Jembatan Gantung Talang Simpang - Sp Rukun Rahayu tahun 2018 - 2019 Serta membawa Dekumen Senin ( 02/10/23)
Dalam pekerjaan Jalan sepanjang 57.90 k/m dibangun dengan menelan biaya Rp 200 miliar, menggunakan dana berasal dari pinjaman Pemkab Muba dari Perusahaan Badan Milik Negara ( BUMN ) melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT. SMI ). Proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Conbloc Infratecno Istaka Karya Jo.
Informasi yang didapat awak media dalam pemeriksaan para saksi pokja ULP dan PUPR kabupaten Muba yang di periksa KPK terungkap dari keterangan saksi yang menyatakan aliran Dana SMI ada mengalir pada oknum lembaga di Muba berinisial SW di Duga menerima aliran dana SMI dengan dalih uang keamanan pekerjaan Pronyek tersebut senilai Ratusan juta dan sudah masuk Dalam LIST KPK untuk akan di panggil.
Sala-satu Pokja di ULP kab Muba saat di konfirmasi permasalahan aliran Dana untuk pengaman pekerjaan tersebut ke whatsApp nomor 082179804XXX sampai berita ini di buat tidak mendapatkan jawaban padahal sudah di baca.(tim)
Post A Comment:
0 comments: