PASURUAN,suarakpkcyber.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang pemberitaan kampanye pemilu 2024 di gedung KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat, (24/11/2023)
Menjadi pembicara dalam kegiatan siang hari ini, 2 Komisioner KPU yakni Bapak Suyatmin dan Ibu Fatimatuz Zahra, kemudian dari PWI Puji Hartono, sementara pihak Kominfo berhalangan hadir.
Dalam kesempatan ini, KPU menjelaskan beberapa hal, di antaranya masa kampanye, jenis-jenis bahan kampanye, maupun alat peraga kampanye (APK), dasar hukum, aturan publikasi peserta pemilu bagi media publikasi dan siaran, dan poin-poin lainnya.
Menyinggung ketentuan kampanye, demikian penjelasan Suyatmin, “Dalam masa kampanye tersebut, di PKPU No 15 Tahun 2023 sudah dijelaskan apa saja metode-metode kampanye dan bagaimana ketentuan-ketentuannya, termasuk bagaimana ketentuan dalam hal pemberitaan dan penyiaran kampanye pemilu 2024,” terangnya
Melalui forum ini, KPU meminta masukan dari hadirin yang sebagian besar merupakan wartawan dan perusahaan penyiaran seperti radio yang ada di Kabupaten Pasuruan.
“Melalui kegiatan ini kita berharap pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan baik dan pemberitaan-pemberitaan yang ada berimbang tanpa memihak kepada calon tertentu saja,” tambahnya.
Kemudian Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM tersebut berharap kepada teman media untuk menangkal hoax.
“Dan yang terpenting, kami mengharap bantuan dari teman-teman media agar bersama bergotong-royong menangkal info-info hoax yang biasanya marak beredar di media sosial,” pungkasnya.(usj)
Post A Comment:
0 comments: