Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Akhirnya Kades Gemenggeng Pace Di Jebloskan Ke Penjara Atas Dugaan Kasus Tipikor

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Pada siaran pers Nomor PR 22/M.5.31/Dti.1/11/2023 tentang Dugaan kasus Tipikor Kades Gemenggeng.

Sekali lagi kejaksaan negeri Nganjuk menunjukkan  komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana

korupsi di wilayah Hukumnya. 

BPS (35 Th) Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace

Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Tindak Pidana

Korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun

Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada hari Kamis tanggal 20 September 2023

berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor

01/M.5.31/Fd.1/09/2023 dan langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS.

"kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS untuk menghindari yang

bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan

menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri," tandas Kepala Kejaksaan Negeri

Nganjuk Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, SH. MH. 

Tentunya

penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif menurut pasal 21

KUHAP, selanjutnya Tersangka BPS dibawa Ke Rutan Klas I-B. Sebelum dibawa ke Rutan Klas

I-B Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB, BPS didampingi Kuasa Hukumnya menjalani

pemeriksaan intensif BPS diperiksa selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari

Nganjuk, kemudian tersangka BPS juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan

telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa.

Bahwa tersangka BPS selama menjabat sebagai Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan

Negara (melanggar hukum materiil) dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan

pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan

bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada

nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan pembangunan

fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan

kemasyarakatan sub bidang

honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan

masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan

lainnya.

ketentraman,

ketertiban umum,

belanja

jasa

Bahwa tersangka BPS selama menjadi Kepala Desa telah melakukan Perbuatan Melawan

Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ keuangan

Desa (melanggar hukum materiil)

tersangka BPS dalam hal Ini Menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

(APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten

Nganjuk sebesar sebesar Rp. 172.295 500.00. (seratus tujuh puluh dua jeta dua rutus

Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan

Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa

Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Nomor : X.700/503/411.200/2023 tanggal

07 September 2023 dari Inspektorat Daerah Kabupetan Nganjuk dengan cara mengambil alih

kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam

pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang

tertera pada nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan

pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran

bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa

honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan

masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan

lainnya.


Jaksa Pernyidik Kejari Nganjuk, menjerat tersangka BPS dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1)

Jo. Pasal 18, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

Setelah masuk mobil tahanan, BPS ibawa menuju ke Rutan Klas Il-B Nganjuk.


 Apriady

Miradian. SH, MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Menjelaskan "Bahwa Tersangka

ditahan di Rutan Klas Il-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Berdasarkan Surat

Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/

2023 tanggal 16 November 2023,

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan

barang bukti dalam berkas perkara nantinya.(sr) 

Share it:

korupsi

Post A Comment:

0 comments: