NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Pada siaran pers Nomor PR 22/M.5.31/Dti.1/11/2023 tentang Dugaan kasus Tipikor Kades Gemenggeng.
Sekali lagi kejaksaan negeri Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi di wilayah Hukumnya.
BPS (35 Th) Kepala Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace
Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Tindak Pidana
Korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun
Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada hari Kamis tanggal 20 September 2023
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor
01/M.5.31/Fd.1/09/2023 dan langsung dilakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS.
"kami lakukan penahanan Rutan terhadap tersangka BPS untuk menghindari yang
bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan
menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri," tandas Kepala Kejaksaan Negeri
Nganjuk Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana, SH. MH.
Tentunya
penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat Subjektif dan Objektif menurut pasal 21
KUHAP, selanjutnya Tersangka BPS dibawa Ke Rutan Klas I-B. Sebelum dibawa ke Rutan Klas
I-B Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB, BPS didampingi Kuasa Hukumnya menjalani
pemeriksaan intensif BPS diperiksa selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari
Nganjuk, kemudian tersangka BPS juga telah melalui serangkaian pemeriksaan Kesehatan dan
telah dinyatakan Sehat secara Jasmani dan Rohani oleh Dokter yang memeriksa.
Bahwa tersangka BPS selama menjabat sebagai Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan
Negara (melanggar hukum materiil) dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan
pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan
bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada
nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan pembangunan
fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan
kemasyarakatan sub bidang
honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan
masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan
lainnya.
ketentraman,
ketertiban umum,
belanja
jasa
Bahwa tersangka BPS selama menjadi Kepala Desa telah melakukan Perbuatan Melawan
Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ keuangan
Desa (melanggar hukum materiil)
tersangka BPS dalam hal Ini Menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten
Nganjuk sebesar sebesar Rp. 172.295 500.00. (seratus tujuh puluh dua jeta dua rutus
Sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan
Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa
Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Nomor : X.700/503/411.200/2023 tanggal
07 September 2023 dari Inspektorat Daerah Kabupetan Nganjuk dengan cara mengambil alih
kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam
pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang
tertera pada nota/kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS serta tidak mengerjakan
pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran
bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa
honorarium/transport jaga anggota satlinmas dan sisa anggaran bidang pemberdayaan
masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan
lainnya.
Jaksa Pernyidik Kejari Nganjuk, menjerat tersangka BPS dengan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1)
Jo. Pasal 18, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Setelah masuk mobil tahanan, BPS ibawa menuju ke Rutan Klas Il-B Nganjuk.
Apriady
Miradian. SH, MH. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Menjelaskan "Bahwa Tersangka
ditahan di Rutan Klas Il-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/
2023 tanggal 16 November 2023,
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman tahapan proses Penyidikan oleh Tim
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk melengkapi kelengkapan
barang bukti dalam berkas perkara nantinya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: