NGANJUK,Suarakpkcyber. com,- Menurut UU Pres No. 40 dan Kode Etik Jurnalis, beberapa butir menjelaskan bahwa karya tulis seorang jurnalis yang telah memenuhi unsur, wajib di hargai.
Jika karya tulis itu ada yang mengopas (plagiat) tanpa ijin maka sama dengan oknum wartawan ini telah melakukan tindak pencurian.
Berdasarkan informasi dari Wartawan Javatimes (Dk) dirinua kaget ketika membuka google brita yang muncul adalah brita dari media online Brita Terbit yang di duga telah mengopas hasil karyanya tanpa ijin (Plagiat).
Saya ingin oknum wartawan ini minta maaf secara tertulis ke redaksi saya dan secara umum, sekaligus berjanji tidak akan mengulangi tindakannya
"Karena dengan melakukan plagiat berarti oknum wartawan ini telah mencuri hasil karya saya dan redaksi javatimes akan segera mengirim somasi," urainya.
Karya jurnalis itu mahal harganya, kalau tidak paham tupoksi jurnalis jangan menggunakan profesi sebagai wartawan untuk kepentingan pribadi (mencari uang/atau sekedar untuk mendapatkan pengakuan bahwa dirinya wartawan kondang).
Sementara itu saat redaksi Brita Terbit melalui staf redaktur Rifki di konfirmasi via WhatsApp menjawab Sebelum nya kami ucapkan terimakasih dan mohon maaf kalau hal itu terjadi, serra kami akan menegur wartawan kami tersebut.
Selanjutnya berita tersebut akan kami perbaiki.
" Lagian itu brita tahun lalu kenapa baru protes sekarang," jelas Rifki(sr)
Post A Comment:
0 comments: