Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pembangunan Sport Center (DBHCHT) Nganjuk

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,-  Pembangunan Sport Center (DBHCHT) ini memakan  Anggaran  sebesar Rp 1.677.900.000, -dari APBD 2023.

Pekerjaan pembangunan gedung ini sesuai kontrak direncanakan selesai dalam waktu 83 Hari Kalender.

Berdasarkan penelusuran kontributor Suarakpkcyber dilapangan (27/11/2023), Pembangunan dilaksanakan sesuai prosedur, seluruh pekerja sudah teratur menggunakan APD (Alat Pelindung Diri),  pembayaran BPJS Tenaga Kerjapun sudah di bayar. 

Gedung Sport Center ini di kerjakan oleh CV Abhipraya Kontruksi Nusantara, Adapun dugaan bahwa kegiatan ini di kerjakan oleh CV. SHEZA BERKAH ABADI sebagai pelaksanaan adalah tidak benar.

Direktur CV.  SHEZA BERKAH ABADI Zainal Abidin membantah keras  kalau CV nya, mengerjakan Gedung Sport Center seperti yang telah di tulis dalam pemberitaan, dan CV saya tidak fiktif,  CV saya resmi dan tertib dalam membayar pajak tahunan.

" Saya kok bingung kenapa yang jadi sasaran CV Sheza Berkah Abadi, padahal bukan CV saya yang mengerjakan gedung Sport Center itu, " jelasnya kepada awak media.

Sementara itu Aldoko Bayu, Fungsional Teknik Penataan Bangunan dan Perumahan Dinas PUPR menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan dan pergeseran rincian item dalam pekerjaan ini akibat kebutuhan lapangan yang administrasinya didasarkan atas Berita Acara Uit-zet, Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan/ Pre Construction Meeting (PCM), dan Justifikasi Teknis nomor 21/BA/CK.PUPR/X/2023 Tanggal 24 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa : 

1. Berdasarkan perhitungan bersama yang di buat oleh kontraktor pelaksana dan di periksa konsultan pengawas terdapat pekerjaan tambah kurang serta penambahan item pekerjaan baru sesuai kebutuhan di lapangan.

2. Perhitungan Bersama/ Mutual Check (MC) yang sesuai dengan acuan nilai kontrak, harus segera di selesaikan mengingat ada penambahan/perkuatan struktur berupa rangka Baja WF yang, harus segera di masukan dalam perhitungan MC facade.

3. Seluruh pihak sepakat dan meyetujui hasil rapat PCM.

4. Pihak Kontraktor pelaksana akan melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil rapat PCM.

" Semoga dengan penjelasan yang kami berikan ini teman-teman paham dan tidak terjadi miskomunikasi lagi," urainya.(sr) 

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: