NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Direktur PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Nganjuk Djaya akhirnya resmi di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk (16/11/2023).
Namun di balik penetapan tersangka dirinya banyak menyimpan misteri (dugaan korprorasi) yang harus di telusuri, PDAU ini merupakan perusahaan daerah yang mana apabila Direktur melakukan kesalahan yang lain pasti juga terlibat karena semua yang mengelolah PDAU sama-sama mendapatkan SK dan kucuran anggaran dari negara.
Menurut kuasa hukumnya Joko Sujarwo, SH.MM dalam Wawancaranya menjelaskan bahwa kasus PDAU sebelum Djaya menjabat itu selalu merugi dan tidak ada permasalahan, sementara saat jaya menjabat merugi namun kerugian tersebut di buktikan dengan adanya bukti pembangunan dan pengembangan PDAU.
Djaya ditahan karena pada saat penyelidikan berlangsung dirinya mengakui semua dan tidak melibatkan siapapun, padahal secara logika seorang Direktur Perusahaan Daerah itu bekerja sama dengan Tim Direksi yang semuanya mendapat SK untuk mengembangkan PDAU, jadi setelah ada keputusan bersama barulah di setujui Direktur.
Kenapa hanya Direktur yang dianggap bersalah ? Bagaimana dengan Perusahaan Daerah lainnya yang juga mendapat kucuran dana dari pemerintah.
" Terkait semua yang diputuskan oleh dewan direksi, merupakan bentuk dari semua metode pengambilan keputusan bersikap colectif collegial dimana semua keputusan diambil bersama dan di pertanggung jawab kan bersama," urainya.
Sementara itu tujuan Djaya di tahan menurut Kasie Intelijen Kejaksaan Apriady Miradian, SH.MH adalah untuk meng hindari yang bersangkutan menghilangkan Barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti, menghindari kekwatiran yang bersangkutan melarikan diri.(sr)
Post A Comment:
0 comments: