NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Tiga orang warga Ngadiboyo Rejoso Nganjuk di duga menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Melalui Kantor Hukum Wahju Prijo Djatmiko and Partner, pada hari Rabu (27/12/2023) melaporkan AR ke Polres Nganjuk.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH.M.Hum pengacara kondang melalui Ayo, Aby Dzulfikor mendampingi Lahuri, Sarmadi Dan Wajito, ketiga orang tersebut menyampaikan tujuannya datang ke Polres Nganjuk untuk melaporkan AR Terduga Pelaku Penipuan.
Ketiganya menjelaskan secara detail, tentang peristiwa yang menimpa dirinya.
Berawal dari ketiganya mengajuka. Pengurusan pecah sertifikat, pecah waris maupun pengembangan letter C ke sertifikat. Kepada terduga AR, ketiganya mengurus surat tersebut, sudah hampir 7 tahun sertifikat pun tak kunjung jadi.
" Kami sebagai kuasa hukum mendampingi untuk melaporkan peristiwa ini guna mendapatkan keadilan," jelasnya.
Salah satu dari korban mengalami kerugian sebesar Rp 54.000.000 ( lima puluh empat juta rupiah), total kerugian ini di bayarkan kepada AR beberapa kali sesuai permintaan AR.(sr)
Post A Comment:
0 comments: