JOMBANGsuarakpkcyber. Com-Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan tiga pilar yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, serta TNI Kabupaten jombang dalam melakukan sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat tentang ketentuan perundang-undangan dalam bidang cukai, tahun 2023
Acara sosialisasi diadakan di Pendopo Kabupaten Jombang dan dihadiri oleh Pj Bupati Jombang ( Sugiat )
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri,( Sunaryo) Forkopimda Kabupaten Jombang, serta pejabat-pejabat Pemkab Jombang dan peserta sosialisasi.
Sugiat dalam sambutannya menyatan terhadap
"Program Gempur Rokok Ilegal dan menyadari pentingnya sosialisasi untuk melindungi masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal".
Dan meminta peserta untuk bersinergi dalam memerangi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat."
". Untuk penegakan hukum di Kabupaten Jombang, masyarakat perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan cukai dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Tutur PJ Bupati Jombang (Sugiarto)
Sunaryo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, juga mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan dukungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam program Gempur Rokok Ilegal. Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memahami dan peduli untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan memilih yang legal. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi rokok legal, akan semakin banyak pula dana bagi hasil cukai yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat."
"Rokok Ilegal harus kita tangani secara sinergi dan kolaborasi. Mudah mudahan makin banyak masyarakat yang memahami dan memiliki kepeduliaan", tutur Sunaryo.
Thonsom Pranggono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang akan terus mendukung sosialisasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan alokasi dana dari hasil cukai legal yang dialokasikan untuk pembangunan jalan, pemberian sembako, dan bantuan langsung tunai kepada masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Jombang tahun 2023 ini mendapatkan alokasi dana dari hasil cukai legal, yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, pemberian sembako, juga bantuan langsung tunai. Dan Sosialisasi terkait Ketentuan Perundang Undangan Bidang Cukai kali ini melibatkan Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, serta perwakilan dari mahasiswa", pungkasnya. (Adv)
Post A Comment:
0 comments: