NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No SK.295/MENLHK/SETJEN/PLA.O/4/2022, tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan, untuk kegiatan pertambangan operasi produksi Sirtu, Tanah Uruk dan Batu Andesit atas nama PT Akhsa Energi Indonesia seluas ± 49.091 HA pada kawasan hutan produksi tetap di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam Surat Keputusan ini tercantum kewajiban yang berisi tentang persetujuan atau izin pinjam kawasan hutan, yang termaktub pada huruf c.1. Menyediakan lahan kompensasi yang clear dan clean diutamakan diwilayah kabupaten nganjuk terutama pada lokasi-lokasi tanah enclave dan tanah milik yang menjorok atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan yang berada diwilayah KPH Kediri dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kabupaten.
Dalam SK. Kemen LHK huruf c. berisi persetujuan atau izin pinjam pakai kawasan hutan, berkenan mempertimbangkan kewajiban PT. Akhsa Energi Indonesia, yakni dalam huruf c1 menyediakan lahan kompensasi yang clear dan clean di wilayah Kabupaten Nganjuk, terutama pada lokasi-lokasi tanah enclave dan tanah milik yang menjorok atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan yang berada di KPH Kediri dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kabupaten.
Untuk menghindari terjadi kebakaran hutan dan bencana PT Akhsa Energi Indonesia harus menjalin kerjasama dengan pihak BPBD dengan menempatkan sekurang-kurangnya 1 (satu) regu inti pengendali kebakaran dan bencana.
Sementara itu Kasat Pol PP Suharono yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas di BPBD menjelaskan bahwa jika melihat dari SK. Men. LHK yang di tujukan ke PT. Akhsa Energi Indonesia seharusnya sudah paham dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran hutan dan bencana yang tidak di inginkan.
" Saya berharap PT Akhsa Energi Indonesia mengerti dan paham bahwa ini semua bertujuan untuk pencegahan," urainya.
Selain itu Hamid Effendi juga mengatakan bahwa banyak sekali SOP yang tercantum dalam SK. Kemen. LHK yang tidak di laksanakan oleh PT Akhsa Energi Indonesia, dalam menjalankan operasinya yang bergerak di bidang pertambangan.(sr)
Post A Comment:
0 comments: