NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Tanah dengan luas 1.635 M² yang berlokasi di Jalan Gondowardoyo Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk, merupakan aset PDAU, diduga berpindah kepemilikan.
Dugaan kepemilikan ini berpindah tangan di ketahui berdasarkan Perda No 3 tahun 2016.
Sedangkan menurut perda No 4 Tahun 2020 tentang perubahan ke (2) perda nomor 2 tahun 2014, bahwa tanah kantor milik PDAU tidak ada, namun di tahun 2020 ada penambahan aset baru baru tanah dengan bangunan seluas ±1,5 Hektar.
Kejanggalan lain, yang di dapat adalah informasi tentang terbitnya sertifikat yang masih dalam proses dan lokasinya tidak disebutkan sebagaimana terkandung di dalamnya.
Adanya perubahan Perda No 4 tahun 2020 ke (2) dari perda tahun 2014, salah satu aktivis Nganjuk "Is" menerangkan bahwa kejanggalan yang mana seharusnya perubahan Perda 2020 sudah ke (3), seharusnya perubahan ke (2) itu pada tahun 2016, serta didalam perubahan Perda tersebut tidak ikut menyertakan lokasi aset tanah serta tertera sertifikat masih dalam proses.
Sementara itu Pengacara muda kondang sekaligus pratiksi hukum Prayogo Laksono,SH.MH, menjelaskan secara detail dan singkat kalau memang fakta di lapangan terjadi seperti itu, dan ada dasar dari perda itu sendiri, maka Di duga kuat ada potensi kerugian Negara, terpenting akurasi dan dan dasar ada serta otentik. (tim)
Post A Comment:
0 comments: