NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Program Tanah Sistematis lengkap merupakan program pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia agar status tanahnya memiliki legalitas.
Berdasarkan informasi dari warga desa yang berinisial R saat pengambilan sertifikat program PTSL dirinya tidak bisa mengambil sendiri di wakili oleh anak kandungnya.
Anak laki-laki yang mengambil oleh salah satu perangkat desa di mintai membawa surat kuasa dengan matrai 10000 per materai dalam surat kuasa berharga @ Rp 20.000, (dua puluh ribu rupiah), surat kuasa siappun, si anak masih di kenai biaya yang tidak jelas di pergunakan untuk apa dengan nilai per sertifikat @ Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).jadi total pada saat pengambilan sertifikat anak R harus membayar Rp 210.000 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Saat di tanya via WhatsApp oknum perangkat ini menjelaskan bahwa semua itu merupakan kesepakatan kalau tidak mau dan keberatan ya akan di kembalikan. (15/12/2023).
Sementara itu Camat Kertosono saat di konfirmasi dirinya mengatakan secara teknis saya tidak mengetahui, coba nanti saya koordinasi dengan Pokmas Desa Drenges.(sr)
Post A Comment:
0 comments: