NGANJUK,Suarakpkcyber. com,- Beredarnya Brita viral yang di muat oleh media Online Suarakpkcyber pada tanggal (15/12/2023) tentang dugaan pungli yang di lakukan oknum perangkat desa drenges pada waktu pembagian sertifikat.
Bertempat di balai Desa Drenges Kertosono Nganjuk pada hari Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, klarifikasi hak jawab di lakukan oleh perangkat desa.
Dengan di hadiri oleh Ketua Pokmas serta anggota lain dan di dampingi Babinsa Desa Drenges Kertosono Nganjuk.
Dari hasil klarifikasi perangkat desa Kamituwo Jabon menjelaskan hal pungutan yang kami lakukan sebesar Rp 50.000, ( lima puluh ribu rupiah) ini sifatnya tidak memaksa, dan tidak semua warga membayar.
"Pembayaran Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) ini sifatnya tidak wajib, bagi yang mau saja, " jelasnya.
Sementara itu dari pihak keluarga "R" yang hadir juga menjelaskan bahwasanya Uang Rp 50.000, - ( lima ribu rupiah) ini hanya sebagai ucapan terima kasih keluarga kami karena sertifikat milik keluarga selesai.
" Jadi melalui musyarawarah ini kami wakil dari keluarga " R ", mohon maaf sebesarnya Karena telah terjadi mis komunikasi," tuturnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: