NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Solar bersubsidi merupakan BBM yang tidak boleh di gunakan untuk pengoperasian mesin-mesin pabrik dan kegiatan alat berat yang ada di tambang.
Permainan solar di Nganjuk sangat ramai sekali dan rata-rata di backingi oleh orang-orang yang berkuasa dan memiliki jabatan di APH.
Berdasarkan investivigasi di lapangan tim awak media pada Senin pagi (11/12/2023) di temukan jelas truk Warna kuning Berkepala hijau dengan terpal biru yang terparkir di lokasi SPBU Di Wilayah Nganjuk sedang antri Solar.
Cara tim ini bermain dengan memasang beberapa kendaraan seperti truck, Elf, bahkan penther, dalam pengantrian di setiap pom selalu ada pengawalan sebuah mobil, untuk menjaga keamanan truck.
Yang membuat kaget kita di sini salah satu oknum yang mengawasi dengan pedhenya menunjukkan ke kita KTA salah satu media online di Nganjuk, oknum media ini berinisial " Y ".
Kinerja para mafia solar ini sangat licin dan rapi, 4 Kendaraan berputar (rolling) di dua lokasi SPBU.
Permainan ini dapat berjalan dengan mulus dan lancar karena setiap melakukan aksinya, si pemain selalu mengandeng (bekerja sama) dengan orang-orang SPBU (orang dalam).
Di duga dalam setiap pengisian sebanyak 1 liter solar di hargai 6800, dalam praktek di lapangan hasil pembelian tersebut di jual ke Pabrik industri atau pertambangan sekitar Rp 9000/ liter.
Akan kah APH tutup mata, jika mengetahui peristiwa ini.
Sementara itu sebagai Praktisi Hukum terkenal Prayogo Laksono menyampaikan apabila dugaan tersebut benar, berarti penyalahgunaan BBM bersubsidi itu sesuai fakta maka para pelakunya dapat dijerat hukum yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sr)
Post A Comment:
0 comments: