NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Seorang gadis belia , bersekolah di salah satu SLTA Negeri di Kabupaten Nganjuk diduga hamil akibat Bergaulan Bebas.
Gadis ini bernama Bunga (samaran) hamil dengan pacaran, ketika dirinya mengadu ke orang tua sang pacar, bunga langsung di bawa ke dukun kandungan untuk menggugurkan kandungannya.
Berdasarkan informasi yang di trima pada hari Kamis (21/12/2023) bunga beserta keluarganya mendatangi kantor Pengacara Kondang Wahyu Djatmiko.
Rasa kemanusiaan oleh Kaji Wahyu ( panggilan akrab) keluarga pun di minta melaporkan ke Polres Nganjuk PPA untuk meminta keadilan.
Sebagai Kuasa Hukum pada hari Jum'at (22/12/2023) Prof.Doktor. Wahyu Djatmiko menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh keluarga dari pihak laki-laki merupakan berbuat bejat dengan dugaan menghilangkan calon janin hasil perbuatan nakal anaknya.
Hal ini tidak bisa di biarkan, pelaku harus di hukum sesuai pasal 347 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Pendampingan dari Law Firm Wahyu Djatmiko and Partner selaku kuasa hukum tidak di pungut biaya (gratis).
Sementara itu Iptu Hanum saat di konfirmasi via WhatsApp masih belum bisa memberikan penjelasannya terkait kasus ini.(sr)
Post A Comment:
0 comments: