PASURUAN,suarakpkcyber.com-Kecamatan gampol Kabupaten pasuruan merupakan wilayah dengan jumlah desa sebanyak 15 desa,sehingga dibutuhkan 350 petugas pengawas TPS pada pemilu 14 Februari 2024 nanti.
Begitupun dengan jumlah pengawas yang di siapkan sebanyak 350 orang yang akan di tempatkan di 350 TPS sekecamatan gempol
“Alhamdulillah kita sudah melakukan pelantikan sebanyak 350 PTPS Panwascam gempol dari 15 desa se-kecamatan gempol, Kabupaten pasuruan,
sesuai dengan jumlah TPS 350. Karena 1 TPS 1 Pengawas,” kata Ketua Panwascam gempol, Eko priyono,bertempat di BG Kafe bunderan pandean gempol, senin (22/1/2024).
Lebih lanjut eko priyono mengatakan petugas PTPS yang sudah di lantik sudah mulai melakukan pengawasan hingga hari ke 7 sesudah pemilihan nanti.
“Tugas mereka melakukan pengawasan di TPS, dan juga melakukan pengawasan semua tahapan pada saat hari H, dari mulai persiapan, pungut hitung, rekap sampai kotak suara diantarkan ke kantor desa,” Tambah Eko priyono.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di bekali aplikasi untuk memberikan informasi, terkait kegiatan peserta Pemilu di lapangan, termasuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di TPS.
Lanjut : Eko Priyono Ketua Panwascam Kecamatan Gempol mengatakan dilantiknya 350 perserta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) maka mereka telah siap mengemban tugas menyukseskan Pemilu 2024.S
Setelah dilantik maka perserta PTPS bukan membawa nama pribadi saja namun membawa nama lembaga Bawaslu Kabupaten Pasuruan mereka harus berkerja sesuai peraturan yang sudah di tetapkan"tuturnya.
Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.pungkasnya (usj)
Post A Comment:
0 comments: