NGANJUK,suarakpkcyber.com-Pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Dana BK (Bantuan Keuangan) di akhir tahun 2023 ternyata masih banyak yang belum selesai pengerjaannya.
Saat di konfirmasi via telpon salah satu desa Mukung Kecamatan Rejoso Dasar selaku Kepala Desa menjelaskan bahwa kami sudah melakukan koordinasi dengan PMD dan Kecamatan, hasilnya kedua instansi tersebut di perkenankan untuk menyesuaikan / memperboleh pembangunan walaupun terlambat.
" Terkait berita acara akan di sesuai dengan selesainya Pembangunan tersebut, " urainya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD, Puguh Hartono saat di konfirmasi mengatakan bahwa semua itu tergantung dari desa yang menerima bantuan keuangan, karena ada sekitar 30 desa yang mendapatkan kucuran dana BK.
Mestinya pihak desa harus dapat mengantisipasi / mempertimbangkan untuk tetap melanjutkan pembangunan / atau tidak.
" Soal pencairan injury time itu sangat beresiko akhir tahun, pilihannya ada dua, melanjutkan kegiatan atau menghentikan," jelasnya.
Dan jika terlanjur di kerjakan karena merupakan program prioritas yang tidak bisa di tunda, maka pihak pemerintah desa harus menutup menghentikan pekerjaan terlebih dahulu di akhir tahun, kemudian di buatka Dokumen Pelaksanaan Angaran Lanjutan (DPAL).
Dalam keterlambat tidak ada saksi /denda, dengan catatan administrasinya harus tertata selesai pada akhir tahun.(sr)
Post A Comment:
0 comments: