NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, pasal 74 a di sebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki kompetensi tipe C,B maupun tipe A.
Bukan rahasia umum lagi hampir di semua daerah terutama Kabupaten Nganjuk untuk jabatan PPK masih banyak yang belum memiliki sertifikasi tersebut.
Di sela-sela kesibukannya Kapala Dinas PUPR Gunawan Widagdo saat di temui awak media di ruang kerjanya (31/1/2024), membenarkan tentang aturan , namun karena di daerah masih banyak yang memiliki sertifikat, maka pemerintah kabupaten segera mendata ASN untuk di sekolahkan agar mendapatkan sertifikasi tersebut.
Karena jelas pada pasal 74 b alinea ke 2 berbunyi Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola pengadaan barang/jasa di laksanakan Oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetisi dan atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level 1, di bidang pengadaan barang/jasa.
" Berdasarkan kebijakan maka untuk PPK masih mengacu pada peraturan yang lama, dan tetap berjalan seperti biasa, " tuturnya.
Kebijakan ini di ambil karena memang di Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepala bidang yang mengelolah pengadaan barang/jasa belum bersertifikasi semuanya(sr) .
Post A Comment:
0 comments: