NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Ucapkan yang di sampaikan oleh salah satu Guru bagian kesiswaan Ratna tentang aturan bahwa LSM dan Jurnalis (Wartawan) jika hendak masuk atau konfirmasi ke SMA Negeri 1 Ngronggot Nganjuk harus membawa rekomendasi dari Kacabdin sempat bergejolak.
Saat di konfirmasi via WhatsApp tentang beredarnya berita dari media online Kacabdin Evi tidak merespon dan menjawab. (4/1/2024).
Namun menurut pakar hukum Anang Hartoyo, SH , berpendapat bahwa pernyataan itu perlu di kaji ulang, karena di sini awak media merupakan kontrol sosial, dan mereka mengkonfirmasi tentang temuan di masyarakat dan curhatan para wali murid.
Seorang awak media tidak akan masuk untuk mencari-cari kesalahan, hanya mencari kebenaran isu yang beredar agar mendapat informasi yang benar dan akurat sesuai yang di atur UU Pres No 40 tahun 1999 dan Kode etik jurnalistik.
" Tidak ada aturannya ketika rekan media atau jurnalis dan LSM ketika hendak konfirmasi harus membawa surat rekomendasi dari pihak manapun karena itu bertentangan dengan uu pers atau UUD 45. Namun uu pers mengatur bahwa, para pihak atau narasumber mempunyai hak jawab atay klarifikasi terhadap hasil karya jurnalistik dari teman media dan semuanya dikembalikan pandangan kepada masyarakat atau ketentuan hukum yang berlaku" jelasnya. (3/1/2024)
Hal ini juga merupakan tindakan merendakan profesi jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanahkan oleh UU dan hal tersebut setidaknya pejabat yg berwenang segera untukberi sanksi tegas terhadap Guru Bidang Kesiswaan atas perkataan / stetmen yang di lontarkan yang tidak mempunyai nilai hukum atau moral sebagai guru.(sr)
Post A Comment:
0 comments: