Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pemusnahan Barang Bukti Surat Suara Yang Melanggar Aturan

Share it:


Nganjuk, Suarakpkcyber.com,- Pemusnah barang bukti surat suara yang tidak sesuai dengan aturan wajib di musnahkan (dibakar).

Di depan tempat penyimpanan logistik pemilu, pemusnahan surat suara di musnahkan ( 13/2/2024), sekitar pukul 15.00 wib.

Menurut Pujiono Ketua KPU mengatakan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan tanggung jawab dan wajib, untuk kategori penting dalam pemilihan umum ini untuk yang rusak harus di musnahkan,  sebanyak 1532 surat suara di musnahkan, terdiri dari kertas suara untuk presiden sebanyak 46 lembar, DPD Kabupaten 36 yang lain DPR RI,  Propinsi, Dan DPD.

" Kerusakan yang terjadi adalah karena tidak semetris saat pemotongan, kondisi tidak sempurna,  sedang kerusakan yang timbul karena hujan sangat tidak mungkin karena semua surat suara yang rusak langsung kita masukan ke dalam plastik, kotak kontener dan di tutupi terpal," urainya.(sr) 

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: