NGANJUK,Suarakpkcyber.com-Barisan Orang Nganjuk (Barongan) merupakan Perkumpulan yang di ketua oleh Budi Santoso, dan memiliki ijin resmi SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU .0000035.AH.01.07. Tahun 2024, berkirim surat ke Ketua PPID Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Nganjuk, untuk mempertanyakan tentang Dana Desa di Desa Prayungan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk terkait Peraturan Desa tentang APB Des serta perubahan APB Desa Tahun anggaran 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, .dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan DPA.
Dimana kedua informasi tersebut sangat kami butuhkan, berhubungan dengan adanya dugaan penyelewengan serta manipulasi.
Seperti disampaikan Budi selaku ketua Barongan Nganjuk pada surat permohonan informasi dengan No . 005/DPP. BARONGAN/NGK/I2024 tertanggal 07/2/2024. Perkumpulan ini merasa janggal akan besarnya anggaran dana pada tahun tersebut, kecurigaan tersebut timbul karena besaran anggaran tersebut tidak jelas kegunaannya.
Berdasarkan informasi yang di himpun, dari Nara sumber terpercaya menjelaskan kepada perkumpulan kami bahwa pihak Desa tidak pernah melakukan kegiatan secara nyata serta tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan tersebut ada.
Sebagai ketua Barongan kami berhak menanyakan tentang anggaran DD demi trasparan keterbukaan publik ,maupun masyarakat setempat, dengan berkirim surat.
Jika dari pihak desa tidak memberikan respon terhadap surat yang kami kirimkan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut keterbukaan informasi publik khususnya dana pemerintah menyangkut kepentingan orang banyak.
Sampai dengan saat ini pihak desa belum memberikan tanggapan, terkait surat permohonan informasi yang telah kami layangkan pada hari Selasa (27/2/2024).(sr)
Post A Comment:
0 comments: