Surat edaran jam besuk RSUD Bangil |
PASURUAN,suarakpkcyber.com -mengeluarkan surat edaran berupa pengumuman tentang Jam besuk/Kunjungan Pasien, hal tersebut dalam rangka pencegahan dan penularan serta meningkatkan kenyamanan pasien Rumah sakit. Pengumuman tertuang dalam Surat ber kop RSUD Bangil
Nomor : 400.7.3.4/565/424/ 072.01/2024 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Bangil,dr.Arma Roosalina,M.kes,Senin 27/02/2024.
Dalam surat yang dibagikan oleh Hayat selaku humas RSUD Bangil ada penambahan jam kunjungan yang ditekankan dalam aturan jam besuk bagi Pasien yaitu : Hari senin s/d Sabtu : Pukul, 18.00-20.00 wib.
Hari minggu dan hari libur nasional : Pukul, 10.00- 12.00 wib dan pukul 18.00- 20.00 wib
Anak – anak dibawah usia 12 Tahun tidak diperbolehkan,Tetap mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, cuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Humas RSUD Bangil pasuruan M. Hayat menjelaskan bahwa aturan jam besuk ini murni untuk kenyamanan pelayanan bagi Pasien Rumah Sakit yang rawat inap
“ pembatasan jam besuk, diharapkan segala bentuk treatment yang harus diberikan oleh dokter ataupun perawat kepada pasien dapat dilaksanakan dengan maksimal tanpa ada jeda waktu akibat keberadaan para pembesuk.” Jelas Humas RSUD Bangil (usj)
Post A Comment:
0 comments: