Suasana uji kompetensi |
PASURUAN,suarakpkcyber.com-Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten pasuruan adakan sosialisasi Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Drs. Tri Agus Budiharto, membuka acara kegiatan sosialisasi di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/3/2024).
Sosialisasi ini bertema "Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru".
Wasiyanto.S.Pd sebagai operator SIM PKB ini juga menjadi Narasumber dalam kegiatan ini.
Sosialisasi Ini dihadiri oleh Perwakilan Guru dan Kepala Sekolah tingkat TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, perlu dilakukan pengelolaan dan penataan terhadap guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi,kabupaten,kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui Uji Kompetensi PNS yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke Dalam JF (Jabatan Fungsional) Guru yang bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi peserta PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Guru melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi jabatan fungsional Guru.
Uji kompetensi PNS yang melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam JF Guru akan mengukur dan menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari jabatan fungsional guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Peserta yang dinyatakan lulus, akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi guru ahli muda, sedangkan peserta yang tidak lulus, akan direkomendasikan menjadi guru,pungkasnya(usj)
Post A Comment:
0 comments: