Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Dr H Misri Sekjen P3N : Peluang Paralegal Pada Restorativi Justice Sangat Besar

Share it:


PEKANBARU, suarakpkcyber. com-Setelah terbentuknya Perkumpulan Profesi Paralegal Nasional (P3N), Jumat (22/03/2024), Dr H Misri Hasanto,M.Kes sebagai Sekjendnya langsung mencari peluang bagi Paralegal, dimana melalui Restorative Justice peluang Paralegal sangat besar menyelesaikan perkara di luar persidangan. Demikian pendapat Dr H Misri saat temui awak media.

Dr H Misri menjelaskan, bahwa Restorative Justice adalah Penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku, Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat atau Pemangku Kepentingan untuk bersama sama mencari Penyelesaian yang Adil melalui Perdamaian dengan menekankan Pemulihan Kembali pada keadaan semula. (Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 pasal 1 huruf 3).

Restoratif Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada Pemidanaan yang diubah menjadi proses *Dialog dan Mediasi* yang melibatkan semua pihak terkait.

Prinsip Dasar Restorative Justice adanya Pemulihan pada Korban yang menderita akibat Kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, Perdamaian, Pelaku melakukan kerja Sosial, maupun kesepakatan lainnya.

Lebih lanjut Dr H Misri menjelaskan Dasar Hukum Restorative Jastice yang berlaku pada Tndak Pidana Ringan (Tipiring) : Pasal 310 KUHP, Pasal 205 KUHP, Peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian Batasan TIPIRING dan Jumlah Denda dalam KUHP. 

Nota Kesepahaman Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri tanggal 17 Okt 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak pidana ringan & jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta Penerapan Restorative Justice, Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 301 tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak pidana ringan, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif, dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penerapan Restorative Justice pada kasus lain : Tindak pidana Anak, Tindak pidana Perempuan berhadapan Hukum, Tindak pidana Narkoba, Tindak pidana ITE, dan Tindak pidana Lalu Lintas

Syarat Restorative Justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 yang meliputi Syarat Umum & Syarat Khusus, diantaranya : syarat Umum berlaku pada kegiatan  Penyelenggaraan  Fungsi Reserse  Kriminal, Penyelidikan, atau Penyidikan. Sedangkan Persyaratan khusus  hanya pada tindak pidana berdasarkan Restorative Justice pada Kegiatan Penyelidikan atau penyidikan, ujar Dr H Misri. (tim) 

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: