NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Domisili dapat di artikan sebagai alamat seseorang biasa mereka tinggal. Domisili dan alamatnya memang berbeda.
Hal ini terjadi pada salah satu warga Mangundikaran (sesuai identitas), mendatangi kantor kelurahan warujayeng kecamatan Tanjunganom, pada hari Selasa (19/3/2024) untuk meminta surat keterangan domisili yang akan di pergunakan untuk mengurus permohonan cerai.
Namun "L" inisial di tolak lurah Parno dengan berkata tidak bisa karena alamat sesuai identitas di Nganjuk, padahal tahun kemarin saya sudah pernah di buatkan Domisili untuk keperluan di Pukesmas Kenapa sekarang kok di persulit.
" Surat keterangan domisili tidak di berikan karena kata pak lurah sudah memiliki KTP Nganjuk, " Urainya.
Sementara itu camat Tanjunganom saat di konfirmasi mengatakan coba di koordinasikan yang baik dulu dengan lurah geh .
Domisili dan Alamat memang berbeda jadi harus di ketahui bahwa domisili itu merupakan alamat di mana seorang bertempat tinggal, sedangkan Alamat adalah identitas yang sesuai dengan dokumen terlampir (KK dan KTP).
Sampai dengan brita ini di terbitkan lurah belum memberikan jawabannya .(sr)
Post A Comment:
0 comments: