PASURUAN,suarakpkcyber.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari 24 kecamatan bisa selesai dalam tiga hari.bertempat dihotel royal senyur kecamatan prigen, kamis (29/02/2024)
Di hari pertama,kamis (29/02/2024) rekapitulasi suara difokuskan pada 8
kecamatan meiliputi Purwodadi, Tutur, Puspo, Lumbang, Wonorejo, Pasrepan, Purwosari dan Kejayan.
Di hari kedua, jumat (01/03/2024) rekapitulasi suara dari 9 kecamatan. Yakni Sukorejo, Prigen, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Kraton dan Pohjentrek. Sedangkan di hari ketiga, sabtu (02/03/2024) giliran Kecamatan Gondangwetan, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Rejoso dan Tosari.
Pantauan di lapangan, Rekapitulasi suara ini dihadiri oleh saksi dari partai politik peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan wartawan
KPU Kabupaten Pasuruan menyediakan layar besar di ruang rapat utama agar para peserta dan observer dapat memantau proses rekapitulasi suara dengan mudah.
Perihal penghitungan, setiap PPK membacakan form D hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi suara kemudian dicatat dalam aplikasi sirekap dan diverifikasi oleh KPU.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, di hari pertama, rekapitulasi berjalan lancar dan selesai hingga pukul 01.00 WIB. Tidak ada keberatan yang diajukan saksi dari peserta pemilu maupun lembaga pemantau pemilu.
Bawaslu pun hanya beberapa kali menyampaikan adanya kekeliruan data jumlah pemilih.
Hal ini dikarenakan kekeliruan sistem membaca data yang diunggah dalam bentuk image. Dan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan luput dari pembetulan,katanya.
Ia optimis rekapitulasi penghitungan surat suara akan selesai sampai hari ketiga.
Kami optimistis rekapitulasi suara di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan dapat diselesaikan tepat waktu,katanya.
Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten itu sendiri dilakukan untuk mendapatkan hasil akhir perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan.
Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi hingga nasional.
Termasuk penetapan hasil pemungutan suara DPRD kabupaten nanti harus menunggu KPU RI sebelum diplenokan di kabupaten. Karena yang tahu ada atau tidaknya gugatan nanti KPU RI,pungkasnya. (Usj)
Post A Comment:
0 comments: