SURABAYyA,suarakpkcyber.com-SDP Kepala Desa Kampungbaru akhirnya mendekam di jeruji besi, terkait dugaan penipuan beras.
Berdasarkan informasi yang di terima dari pihak kepolisian Polda Jatim membenarkan bahwa SDP memang benar di tahan Sejak tanggal 28 Maret 2024, Atas Dugaan penipuan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Teekait kerjasama Bisnis beras dengan total kerugian yang di alami korban sebesar Rp 1, 4 M.
" Iya benar oknum kades tersebut sudah ditahan," jelasnya singkat.
Sementara itu dari pihak kecamatan Tanjunganom, Johansyah saat di konfirmasi via WhatsApp tentang kebenaran isu tersebut tidak menjawab.
Begitu pula dengan Kadis PMD Puguh Harnoto menjawab " saya sudah mendengar meski tidak sedetail informasi yang panjenangan dapat."
Namun dari pihak Desa dan Kecamatan masih belum ada laporan masuk ke Dinas.
" Geh leres (pakai bahasa Jawa), informasinya begitu, " jawabnya Kadis PMD dalam Pesan singkat
Ketika dikonfirmasi media ini Prayogo Laksono Praktisi Hukum menjelaskan tentang Pasal 378 KUHP yang juga dikodifikasi dalam KUHP Baru Pasal 492 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun (4 Tahun)(sr)
Post A Comment:
0 comments: