JAKARTA,suarakpkcyber.com-Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK menyelenggarakan diskusi media terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) dijakarta, selasa (30/4/2024)
Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa KPK terus berupaya untuk mendorong optimalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang bebas dari segala praktik korupsi, salah satunya dengan memprioritaskan 5 program unggulan dalam pencegahan korupsi daerah.
“5 program unggulan tersebut mencakup Penajaman Indikator dan Subindikator MCP, Pendalaman Area Prioritas terutama Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan, Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Optimalisasi Sinergi APIP-Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemantauan Lapangan,” jelas Didik.
Program unggulan tersebut diprioritaskan untuk mengatasi tantangan-tantangan pemberantasan korupsi di daerah, di mana masih tingginya risiko korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, serta masih maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di daerah yaitu masih lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumber daya manusia, dan independensi. Hal ini diperkuat dengan data Monitoring Center Prevention (MCP) 2023, di mana area pengawasan APIP memiliki nilai indeks capaian terendah dari 8 area intervensi, yaitu sebesar 70.
Didik juga mengatakan bahwa penguatan APIP perlu dilakukan. Dalam penguatannya, terdapat tiga aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek anggaran, sumber daya manusia, dan aspek independensi dan objektivitas. “Ketiga aspek dioptimalkan dengan sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, KemenPan RB, dan Kemenkeu,” tuturnya.
Berdasarkan data internal KPK, Capaian PSU Tahun 2023 hanya mencapai 12,5 triliun, di mana nilainya turun 6,7 triliun dari Tahun 2022 yang mencapai 19,2 triliun. Beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada Pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan Pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU.
Direktur Wilayah I KPK Edi Suryanto juga memaparkan tentang upaya-upaya yang akan dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara sebagai bagian dalam upaya penajaman indikator MCP.” Beberapa permasalahan PSU yang terjadi disebabkan oleh adanya penundaan dalam penyerahan perumahan kepada Pemda setelah proses pembangunan, berhentinya masa operasi sehingga kondisi PSU sudah tidak layak, dan Pemda tidak dapat melakukan perbaikan PSU,” Ujar Edi.
Aset pemerintah daerah berupa prasarana dan utilitas umum (PSU) di provinsi DKI Jakarta. Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyebut Implementasi PSU berdasarkan data penyerahan Fasos Fasum periode Januari-Desember 2023, dengan total penyerahan Tahun 2023 yaitu sebesar 23,91 Triliun Rupiah dengan luas lahan 1.066.187 m2. Berdasarkan data tersebut, terdapat 6 wilayah yang termasuk di dalamnya yaitu, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.(Dedi)
Post A Comment:
0 comments: