Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tanggapan Pegiat Sosial, Terkait Beredarnya Berita Poster Mantan Bupati Di Mobil Siaga Desa

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber .com,- Masih menempelnya poster mantan Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di mobil siaga desa, 

bukan kesalahan dari pria yang akrab dipanggil Kang Marhaen tersebut. Hal ini disampaikan oleh pegiat sosial Harjo Sukamto melalui sambungan selulernya. Minggu (28/4/2024)

Menurut pegiat sosial yang akrab dipanggil Pakde Kamto ini, tidak bisa dibenarkan bahwa masih menempelnya poster mantan Bupati di mobil siaga desa tersebut adalah kesalahan Marhaen Jumadi, karena itu merupakan tangung jawab pemerintah desa setempat.

"Namun dalam berita tersebut, terkesan menyalahkan Kang Marhaen. Dan itu tidak bisa dibenarkan," ujarnya.

Dikatakan juga, aturan juknis poster di mobil siaga desa sudah diatur oleh Perbup, oleh sebab itu, Ia menyayangkan pihak-pihak yang sengaja menggoreng isu mendekati Pilbup Nganjuk atau Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Bahkan dalam petikan komentar narasumber dalam berita tersebut yaitu 'Kalau bisa di ganti saja poster yang menempel pada mobil siaga desa  sudah tidak patut untuk di contoh, mau sosialisasi/memperkenalkan diri, mau maju Cabud sah-sah tapi jangan menggunakan fasilitas milik pemerintah', maka hal inipun menurut Pakde Kamto dianggap tidak fair.

"Karena secara tidak langsung narasumber atau orang tersebut telah menjudge atau menghakimi orang lain. Maka dari itu patut diduga ada interest pribadi atau persoalan pribadi antara orang yang berkomentar tersebut  dengan Mantan Bupati Marhaen," katanya.

Oleh sebab itu pihaknya sekali lagi menyayangkan beredarnya berita ini, apalagi tidak ada konfirmasi maupun  klarifikasi dari pemerintah desa selaku 'pemilik' mobil siaga desa  yang masih terdapat poster mantan Bupati Marhaen Jumadi, didalam berita tersebut.

Padahal klarifikasi itu wajib diterapkan oleh jurnalis/wartawan sebelum menyebarluaskan berita. Dan ini sangat penting agar keseimbangan informasi dalam suatu berita terpenuhi.

"Kalau boleh saya berpendapat, berita tersebut tidak menerapkan Prinsip Cover Both Side dalam Jurnalistik," tandas pegiat sosial Pakde Kamto.

Sementara itu Kadis PMD Puguh Harnoto saat di hubungi baik via chat WhatsApp maupun Telepon belum ada tanggapan.(sr) 

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: