Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Di Duga Fiktif Pengadaan Mikroskop Senilai 1 Milyar Pukesmas Ngelayu Nganjuk

Share it:


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Pengadaan mikroscop yang bersumber dari Dana DBHCT Th 2023 untuk Pukesmas Ngluyu Nganjuk sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar) di duga fiktif.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media setelah di cek pengadaan pengadaan barang berupa Microskop di Pukesmas Ngluyu  tersebut masih belum ada.

2 lembar kertas yang bertuliskan RUP Penyedia menjelaskan rincian dari pengadaan barang pada No RUP 4314429, Pengadaan Mikroskop (DBHCT 2023), Unit Kerja Dinas Kesehatan Nganjuk, 1 paket dengan Nilai Pagu Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar).



Di langsir dari Portal JTV, paktisi hukum Heri Endarto menjelaskan jika pihak Dinas dalam pengadaan barang seperti pabrikan Alkes atau keperluan Laboratorium Kesehatan yang nilainya di atas Rp 200.000.000 (dua ratus juta) melalui PPKom dapat menggunakan sistim pengadaan E-Katalog.

Namun hal ini tidak melibatkan Pokja di ULP Pemkab Nganjuk.

" Kemungkinan dalam hal ini pengadaan barang mikroskop dari DBHCT 2023 dengan nila 1 M yang dikelolah Dinas Kesehatan menggunakan sistim E-Katalog," jelasnya.

Sementara subyek hukum antara PPKom dan Penyedia Barang diikat dengan kontrak pengadaan dan melaksanakan kontrak dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang diatur didalamnya, obyek hukumnya adalah barang mikroskop.

" Manakala penyerahan obyek barang tidak sesuai kontrak yang bersumber dari keuangan negara baik lalai atau kesengajaan patut diduga adanya  kerjaan fiktif (tidak ada barang/hilang).

Hal ini bisa di kenakan pasal tindak pidana khusus UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Jo Pasal  3.

Menurut Wahju Prijo Djatmiko praktisi hukum kondang menjelaskan bahwa dalam pengadaan barang ada 3 metode yang bisa di lalui: 

1. Melalui E-Katalog 

2. Pengadaan Langsung 

3. Tender atau lelang.

Untuk pengadaan barang metode E-Katalog dengan nilai di atas Rp 200.000.000 maka proses di lakukan oleh PPKOM langsung, jika di bawa Rp 200.000.000, pengadaan melalui pejabat Pengadaan.

Semua tercatat dalam sistim ULP Pemerintah Daerah.

"Adanya dokumen yang beredar di masyarakat terkait RUP Pengadaan barang mikroskop tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa barang yang di maksud tidak terbeli (tidak ada)," terangnya.

Sinkronisasi antara penjelasan dalam APBD pencatatan di ULP dan Bukti pembayaran yang di lakukan oleh BPKAD serta penjelasan dari Dinas terkait PA maupun PPKOM merupakan solusi yang terbaik untuk melihat fakta pengadaan barang mikroskop.

Sementara itu dr. Hendri Kepala Dinkes Nganjuk saat di konfirmasi tidak ada di tempat dan No WhatsApp di Blokir (8/5/2024).

dr. M Cholid AR selaku Kepala Pukesmas Ngluyu tidak memberikan tanggapan saat di konfirmasi via WhatsApp(sr) 

Share it:

korupsi

Post A Comment:

0 comments: