NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Warga Desa Sidoharjo Tanjunganom Nganjuk mengadukan kadesnya Saiful Anam ke Polda Jatim atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023.
M. Amin dan Podo saat mengadu ke Polda Jatim di dampingi kuasa hukumnya Pengacara Muda Keren calon doktor hukum Prayogo Laksono, SH.MH, pada hari Rabu (15/5/2024).
Berdasarkan informasi yang di himpun saat Amin panggilan akrabnya mengatakan " semua sudah saya jelaskan di depan Penyidik secara gamblang atas aduan ini, semoga dalam waktu dekat Oknum kades Sidoharjo di panggil.
Menurut Prayogo panggilan akrabnya menjelaskan bukti awal atas dugaan tindak pidana korupsi di desa Sidoharjo sudah kami serahkan ke Polda Jatim.
" Terkait permasalahan ini kasus yang kie sangkakan. Adalah Pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor dengan ancama. Maksimal 20 Th," urainya singkat.
Sementara dari pihak masyarakat yang ikut ke Polda hari ini menyampaikan bahwa ini merupakan bukti, bahwa masyarakat Desa Sidoharjo sudah tidak tahan melihat dugaan penyelewengan, bukti LPJ APBDes menjadi pintu untuk mengungkap yang lain(sr)
Post A Comment:
0 comments: