NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan direktur utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Nganjuk memasuki sidang kelima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya , Senin (13/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum memanggil 3 (tiga) orang saksi di antaranya Gatut Sugiharto (Kadis Penduk dan Capil Nganjuk) , Gatot Sunarto dan Panggih Siswanto ( Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nganjuk ) (BPKAD) sebagai dewas pada hari Senin (13/5/2024).
Sidang lanjutan ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kesaksiannya Gatut mengaku bahwa dirinya memahami betul tugasnya sebagai Dewas PDAU Nganjuk.
Ketika di tanya oleh majelis hakim berkaitan dengan apakah ada rapat penyusunan RKAP , Saksi Gatut menjelaskan bahwa ada rapat penyusunan RKAP dihotel wisata karya pada tanggal 21-22 nop 2021 yang di hadiri oleh Dewan pengawas, Direksi dan seluruh karyawan . Dan saksi bersama direksi menandatangani RKAP yang diajukan oleh Dirut.
Lanjut Gatut , apakah pernah Dirut mengajukan atau meminta tanda tangan perubahan RKAP di jawab oleh saksi Gatut bahwa Dirut pernah meminta tanda tangan perubahan RKAP sebanyak 2 kali namun saya tidak mau tanda tangan.
Bagaimana saksi melaksanakan tugas kepengawasanya apakah pernah bersurat kepada Dirut ? Dijawab oleh saksi dilaksanakan secara lisan, kemudian di tanggapi oleh hakim ketua " Arisan saja ada catatanya ini kok tidak ada".
Apakah saksi menerima honor, di jawab iya menerima honor.
Berdasarkan pengakuan saksi, respon majelis hakim, bahwa apa yang dilakukan Dewas merupakan " Bagian penyebab masalah di PDAU" .
Dimana tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas tidak berjalan sebagai mana mestinya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: