Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, PENGUMUMAN : nomer : 145/PP.04.02-Pu/3514/2024 TENTANG Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur. Bupati Dan Wakil Bupati PILKADA Kabupaten Pasuruan Tahun 2024

Share it:


PASURUAN, suarakpkcyber.com-Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut :




Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara :

a. Warga Negara Indonesia

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPS.

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS.

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu

dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945 :

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12. sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit,puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir dengan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Pasuruan sejak tanggal 02 Mei 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 08 Mei 2024,

melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri (softfile) melalui siakba.kpu.go.id.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung (hardfile) disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan

Alamat : Jalan Sudarsono No.1 Pogar Bangil - Pasuruan

Jam Kerja :

1) 02 Mei s.d. 07 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB

2) 08 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB

c. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari

laman siakba.kpu.go.id.

d. Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Helpdesk

Sekretariat KPU Kabupaten Pasuruan : 085931085051 / 085604936866

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.


Pasuruan, 02 Mei 2024

Ketua KPU

Kabupaten Pasuruan

         ttd

(Zainul Faizin)

Share it:

KPU

Post A Comment:

0 comments: