PASURUAN,suarakpkcyber.com- Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2024, KPU Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi tahapan dan penyerahan pemenuhan persyaratan dukungan Paslon perseroan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun2024,bertempat di gedung serbaguna KPU yang beralamat di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.selasa (7/5/2024)
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin menyampaikan, rasa terima kasihnya kepada media yang sudah ikut serta mensukseskan Pilpres dan Pileq dalam pemilu kemarin.
“Saya selaku ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang tidak lama lagi tidak menjabat sebagai Ketua KPU mengucapkan rasa terima kasih pada media yang sudah mensukseskan Pilpres dan Pileq yang sudah di gelar, peran media sangat lah penting dalam mensukseskan Pilkada yang sebentar lagi di gelar di Kabupaten Pasuruan,”ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, menjelaskan bagaimana pemenuhan syarat bagi calon independent yang maju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan 2024.
Calon independent yang maju diwajibkan memenuhi syarat jumlah pendukung sebanyak 78.690, ketentuan tersebut seperti yang disampaikan Fatimatuz Zahro, Komisioner KPU, Devisi Teknis Penyelenggaraan.
Zahro menambahakan, untuk pemenuhan persyaratan KPU Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.
“Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratannya mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan sebanyak 78.690 pendukung,” tuturnya.
Ketentuan tersebut seperti dituangkan pada surat Pengumuman Nomor : 153/PP.06.2-PU/35/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pasuruan melalui laman website resminya.
Zahro juga menyampaikan, bagi calon perseorangan yang akan maju Pilbup agar segera mempersiapkan persyaratannya dan bila mendapati kendala bisa langsung berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Pasuruan.
“Bagi calon perseorangan agar segera memenuhi persyaratan, baik itu administrasi maupun jumlah dukungan yang telah ditentukan. Bila ada kendala bisa langsung ke KPU atau bisa mengakses aplikasi SILONKADA,” Imbuhnya.
Sedangkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui siapa calon perseorangan yang telah resmi memenuhi persyaratan dan telah mendaftar sebagai calon Kepala Daerah bisa mengakses situs https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD
Pada kesempatan tersebut, Zahro juga memohon doa agar dirinya bersama dua Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan yang saat ini masuk 10 besar seleksi Komisioner KPU 2024 – 2029 bisa lolos dan kembali diberi amanah menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan 2024-2029.pungkasnya (usj).
Post A Comment:
0 comments: