NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Pabrik yang bergerak di bidang pengelolah Pangan rumput laut, pada hari ini Rabu (15/5/2024) bersama warga setempat mediasi di pendopo balai desa Babadan Pace Nganjuk.
3 Tuntutan warga kepada pihak perusahaan adalah
1. AMDAL
2. Sumber Daya Manusia
3. Kompensasi (CSR).
Selain ke tiga tuntutan tersebut warga juga bertanya tentang status perijinan yang di miliki oleh perusahaan.
Baik berupa ijin AMDAL maupun ijin-ijin yang lain.
" Namun jika ijin belum lengkap atau belum memiliki ijin AMDAL, kami tidak mengijinkan pabrik buka,"jelasnya.
Karena pengelolahan limbah harus sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak berdampak pencemaran lingkungan.
Dalam mediasi pihak perusahaan PT.SPS yang di wakili Nikolas selaku Komisaris minta maaf kalau pada saat pendekatan ke warga, saya tidak datang sendiri melainkan menugaskan ke salah satu karyawannya.
Sementara itu Mansyur Kades Babadan menjelaskan bahwa pihak desa akan selalu mendampingi sampai jalannya mediasi ada titik temu.
" Bila sampai dengan hari ini pihak perusahaan belum dapat menunjukkan ijin AMDAL dan perusahaan di larang beroperasi oleh warga, " jelasnya.
Mediasi hari ini belum ada titik temu, pabrik pun di larang melakukan aktifitas.(sr)
Post A Comment:
0 comments: