Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

SLJ (salam lima jari) Turun Ke Jalan Menyikapi Kemerosotan PAD Nganjuk Walau Banyak Investor

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com,- Diruang Asisten Mediasi penyampaian aspirasi tentang kejelasan kemerosotan PAD Nganjuk meski banyak investor masuk. (14/5/2024).

Bagaimana bisa PAD mrosot padahal banyak sekali pengusaha luar Nganjuk yang datang sebagai investor.

Pelanggaran yang dilakukan para pengusaha galian sampai sekarang adalah berupa tunggakan pembayaran pajak, perbaikan jalan sebagai kewajiban para pengusaha tambang (galian c).

Selain tunggakan pajak, CSR untuk masyarakat terdampak pun belum terealisasi.



Menurut Anta Wijaya bagian penagihan pengelolaan pendapatan. Daerah (Bapeda) Nganjuk menjelaskan  bahwa pajak yang harus di bayar sebagai PAD menimal berkisar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

" Dari total tersebut pihak galian karangsono baru membayar sekitar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), " urainya.

Penjelasan Anta ini merupakan bukti jelas dan otentik kalau pelaku usaha galian sangat nakal, sudah merusak alam dengan menjual tanah Uruk, dalam kata lain haknya mereka rasakan, kewajiban membayar pajak molor.

Jika dalam penentuan nilai pajak terlalu tinggi jelas tidak mungkin, aturan yang tertuang dalam perda harga satuan tanah Uruk seharga Rp 20.000 perkubiknya sebesar Rp 5000 itu yang di bebankan ke pengusaha tambang, namun kenyataan di lapangan pada bulan Oktober 2023  PT Akhsan Melakukan pembayaran pajak sebesar Rp 35.880.000 (tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) , sedangkan di bulan November 2023 sebesar Rp 340.500.000 ( tiga ratus empat puluh juta lima ratus ribu rupiah), sampai dengan hari ini belum ada pemasukan lagi.

Sementara itu Novi perwakilan dari PT.Akhsa menjelaskan izin pertambangan berdasarkan izin dari propinsi, begitu keluar kami melakukan pertemuan dengan beberapa kepala desa.

" Perlu di ingat ada beberapa tambang galian C yang ijinnya sudah mati namun masih beroperasi, seharusnya Satpol-PP yang merupakan penegakan perda harus segera melakukan penertiban. Perijinan, " jelasnya 

Setelah mediasi, SLJ beserta anggotanya geser ke Kejaksaan Nganjuk gunakan menanyakan kejelasan laporan yang pernah di layangkan pada Demo sebelumnya.(sr) 

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: