NGANJUK,suarakpkcyber.com– Barisan Orang Nganjuk di kenal dengan nama "Barongan" data ke balai desa Ngasem Nganjuk lakukan mediasi terkait legalitas perizinan proyek urukan milik PT.KSA. Mediasi di laksanakan di Kantor Balai Desa Ngasem pada, Senin (3/6/2024).
Adapun ajuan yang disampaikan oleh "Barongan" yang di Ketuai Budi terkait ijin atau legalitas perusahaan, namun pemerintah desa ngasem sendiri meminta waktu satu sampai dua hari terkait salinan perizinan dari pihak perusahaan PT. KSA.
"Karena sampai dengan saat ini pemerintah desa ngasem belum mengetahui secara real terkait perizinan perusahaan PT. KSA," Ujarnya
Apabila legalitas perizinannya belum ada, kami mohon dengan hormat ke kades selaku pemilik wilayah untuk segera menindak lanjuti dengan berkoordinasi ke pihak OPD Kabupaten Nganjuk.
Sangat disayangkan bila legalitas tidak jelas pekerjaan urukan tetap di laksanakan.
Kades Ngasem Supartin menyampaikan, bersama forpimcam jatikalen menyampaikan terimakasih dengan adanya klarifikasi masalah proyek pembangunan PT. KSA yang terletak di desa ngasem, kedatang tim Barongan merupakan kontrol sosial .
Ijin yang di pertanyakan mulai dari perizinan pertaid, IMD, serta mekaniame perizinan yang sudah di lalui, kami dari pihak desa tegaskan tidak ada tendensi lain baik dari pemerintah desa sendiri dan pihak perusahaan.
"Kemarin sudah ada informasi dari pihak perusahaan bahwa dalam waktu dekat ini ada proyek pengurukan, dan kata dari pihak pabrik perizinannya sudah," jelasnya
"Dari klarifikasi tersebut pihak perusahaan akan kami kasih waktu satu atau dua hari untuk melengkapi semua masalah perizinan," imbuhnya(sr)
Post A Comment:
0 comments: